BENGKULU SELATAN- Pesta pernikahan kembali diizinkan di Kabupaten Bengkulu Selatan. Hal ini setelah Pemkab Bengkulu Selatan bersama Satgas Covid -19 Bengkulu Selatan memutuskan memperbolehkan kembali kegiatan bersifat keramaian mulai 27 Mei mendatang.
Menindaklanjuti kebijakan terbaru ini, Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifa'i Tajuddin kembali menggelar rapat virtual bersama para wedding organizer, tua kerja, pengusaha pelaminan, musik elektronik organ tunggal dan rias pengantin di ruang rapat Balai Sekundang, Minggu (23/5). Agar bersama-sama menegakan Protokol Kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19 saat resepsi pernikahan. Dalam rapat yang juga diikuti Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi secara virtual, Pemkab Bengkulu Selatan juga meminta agar para tua kerja sebagai penanggung jawab resepsi pernikahan, bersama-sama menegakan protokol kesehatan Covid -19 pada kegiatan resepsi pernikahan. "Rapat hari ini mengajak serta menyamakan persepsi para pelaku pengusaha bidang wedding organizer, pengusaha organ tunggal, pengusaha pelaminan, tua kerja dan lainnya untuk bersama -sama menegakan disiplin protokol kesehatan pada acara resepsi pernikahan," terang Rifa'i. "Tentunya, dengan kekompakan dan kesadaran bersama kita akan disiplin dan Insya Allah, Bengkulu Selatan bebas dari Covid -19. Tentu kami akan bertindak tegas jika ada pelanggaran prokes Covid -19. Maka dari itu kami harap masyarakat patuh dan disiplin," tambah Rifa'i.Pesta Pernikahan Kembali Diizinkan, Pemkab: Tua Kerja Ikut Bertanggungjawab Terapkan Prokes
Minggu 23-05-2021,19:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :