KAUR - Dalam kurun waktu sekitar satu minggu dari tanggal 16-22 Mei, Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan 10 tersangka (Tsk) tindak pidana. Yakni, berinisial AZ (18), DE (18), TS (17) NS (18), RA (18) semuanya warga Kecamatan Kaur Selatan. Lalu FY (25), HM (16) warga Kecamatan Kinal dan RF (18) warga Kecamatan Nasal.
Kapolres Kaur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.IK, SH. MH menerangkan, 10 tersangka yang berhasil diamankan Tim Patak Robot Satreskrim Polres Bengkulu merupakan kasus tindak pidana pencurian dengan pengerusakan. Ada 7 tempat kejadian perkara yang berbeda, yaitu pembobolan 6 rumah dan bagasi motor. "Dalam kurun waktu satu minggu anggota polres mengamankan 10 tersangka dengan tempat kejadian perkara berbeda," kata kapolres saat jumpa pers, Senin (24/5). (wij)Tempo Satu Minggu, Polres Kaur Ringkus 10 Tersangka
Senin 24-05-2021,17:37 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :