BENGKULU - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi menahan Bripka Bambang Rudiansyah.
Oknum polisi yang dulunya menempati posisi bendahara Polres Lebong ini ditahan atas kasus dugaan korupsi anggaran rutin Polres Lebong bulan Januari hingga Juli 2020 senilai Rp 3 miliar lebih. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, selama kurang lebih 4 jam serta memeriksa kelengkapan berkas dan barang bukti pada pelimpahan tahap 2 dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kamis (27/5), tersangka dititipkan di Rutan Polda Bengkulu selama 20 hari ke depan. BACA JUGA: Dugaan Korupsi pada Disnakertrans, 30 Saksi Diperiksa "Tahap II sudah kita terima. Berkas, dokumen serta barang bukti sudah dinyatakan lengkap. Dan selanjutnya yang bersangkutan kita tahan dan kita titipkan di sel tahan Mapolda Bengkulu," kata Plh. Aspidsus Kejati Bengkulu, Henri Hanafi didampingi Kajari Lebong, Arif Indra. Baca Selanjutnya >>>Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Anggaran Rutin Polres Lebong Senilai Rp 3 Miliar
Kamis 27-05-2021,15:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :