BENGKULU – Eks bendahara Polres Lebong Bripka BR, tak lama lagi akan didudukkan ke meja hijau. Hal ini ditandai dengan Berkas Perkara (BP) penyidikan dugaan korupsi anggaran rutin Polres Lebong sejumlah Rp 3,055 miliar, telah lengkap (P21).
Kamis (27/5), pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejati Bengkulu juga telah dilakukan. Sejauh ini, Dirkrimsus Polda Bengkulu masih menetapkan Bripka BR sebagai pelaku tunggal. Hal ini disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dolifar Manurung, S.IK, M.Si melalui Kasubdit Tipikor, Kompol. Imam Wijayanto, S.IK MH dalam keterangan persnya. BACA JUGA: Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Anggaran Rutin Polres Lebong Senilai Rp 3 Miliar "Dalam pengusutan kasusnya, murni pada perkara ini pelakunya tunggal," terang Imam. Dalam menjalankan aksinya, dijelaskan Imam, dilakukan tersangka dengan cara memalsukan dokumen. Termasuk memalsukan tanda tangan pimpinannya, hingga bisa mencairkan anggaran tersebut di bank. ‘’Dari penuturan tersangka saat pemeriksaan, uang hasil korupsi itu habis digunakan untuk berjudi online,’’ tambah Imam. Baca Selanjutnya >>>Bripka BR Dianggap “Bermain” Sendiri
Jumat 28-05-2021,09:25 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :