BENGKULU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama Ir. Risman Sipayung. Bertempat di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (31/5).
Risman menjadi anggota DPRD Provinsi Bengkulu sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Risman Sipayung. Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ihsan Fajri menyampaikan selamat kepada Risman Sipayung yang telah resmi bergabung di keanggotaan DPRD Provinsi Bengkulu. "Atas nama saudara Ir. Risman Sipayung bahwa sesuai dengan peraturan DPRD Provinsi Bengkulu nomor 7 tahun 2020 pasal 152 ayat 1 bahwa anggota DPRD penganti antar waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan dewan dari anggota DPRD yang dijanjikannya," kata Ihsan. Saudara mulai saat ini pula di atas pundak saudara sudah terpikul tugas-tugas kedewanan. Kepada saudara Risman selamat dan semoga secepatnya dapat menyesuaikan diri dan menjalankan tupoksinya sebagai salah satu wakil rakyat tingkat provinsi untuk memperjuangkan aspirasi konstituennya," tambahnya.Ir. Risman Sipayung Gantikan Edison Simbolon
Senin 31-05-2021,22:27 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :