Kejanggalan Replanting Lahan HGU 460 Hektare di Bengkulu Utara Terkuak

Rabu 02-06-2021,10:38 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  ARGA MAKMUR – Kejanggalan dari pelaksanaan replanting 460 ha lahan Kelompok Tani Makmur Bersama Desa Kinal Jaya Napal Putih mulai terkuak. Bukan hanya soal pekerjaan yang baru dimulai awal Mei lalu, namun juga lahan yang terverifikasi dan dinyatakan berhak menerima program replanting tersebut.

Pasalnya, sedikitnya ada 41 Ha lahan yang masuk dalam replanting tersebut adalah lahan Hak Guna Usaha PT Julang Oca Permana (JOP) yang sudah memiliki sertifikat.

BACA JUGA:  Siapkan 5 JPU Tangani Kasus Mufran, Dalami Mekanisme Penggunaan Dana KONI

Sedangkan salah satu syarat pengajuan replanting adalah sertifikat lahan atau Surat Keterangan Tanah (SKT) jika memang belum memiliki sertifikat.

Setelah kasus ini mencuat, Poktan Makmur Bersama melakukan pertemuan. Namun Ketua Kelompok Tani Erlan menolak menunjukan surat kontrak dengan perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan replanting 460 ha lahan.

“Kami sudah mendesak ingin melihat kontrak, namun Ketua Poktan tidak mau menunjukan. Kami menginginkan lahan kami segera dikerjakan,” ujar salah satu anggota poktan.

Anggota kelompok tani menuntut agar lahan mereka bisa segera dikerjakan dengan menambah alat berat. Saat ini dari 460 ha lahan baru dikerjakan pematangan lahan 3 ha dengan satu alat berat.

“Kami kesal karena kami baru 3 Ha lahan. Yang disiapkan baru pupuk dan seng oleh poktan,” katanya.

BACA JUGA:  Replanting Sawit, Rp 30 Juta/Hektare

Mereka juga mempertanyakan uang Rp 27,2 miliar untuk replanting 460 ha lahan tersebut. Namun ketua Poktan menyebut jika uang yang diterima baru Rp 15 miliar yang digunakan untuk pembelian pupuk dan pembayaran uang muka pada pihak ketiga.

“Sedangkan menurut asumsi kami, jika memang pembayaran uang muka sudah dilakukan dan layak. Harusnya lahan kami dikerjakan dengan alat berat yang cukup. Karena hampir 50 persen dana yang sudah dicairkan,” tegasnya.

Lahan HGU

Ia juga tak menampik jika salah satu yang dibahas adalah terkait 41 ha lahan yang merupakan lahan HGU bersertifikat. Ia mengaku tidak tahu terkait dengan lahan HGU tersebut namun diajukan oleh kelompok tani dalam program replanting dan disetujui Dinas Perkebunan.

BACA JUGA:  Bupati Minta Tambah Program Replanting

“Kalau mengenai lahan perusahaan itu memang diakui ketua Poktan, tapi kami tidak tahu persis,” katanya.

Sementara itu Kadis Perkebunan Buyung Azhari menuturkan jika dana langsung dikirimkan sesuai yang disetujui dari Badan Penyalur Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Dananya langsung dicairkan oleh BPD PKS. Namun pelaksanaannya memang memakan waktu sesuai dengan luasan lahan,” katanya.

BACA JUGA:  Replanting 2.900 Ha Kebun Ditunda Tahun Depan

Sayangnya oknum pejabat Dinas Perkebunan yang terkait dengan verifikasi data pengajuan Replanting Desa Kinal Jaya tersebut menghilang dan belum bisa dikonfirmasi terkait dengan masuknya lahan perusahaan dalam program replanting tersebut. (qia/rakyatbengkulu.com)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait