Satgas Pungli Lidik Pungli Parkir di Gerai Retail Modern

Rabu 02-06-2021,14:02 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Pemkot Bengkulu dan perwakilan toko modern Indomaret dan Alfamart telah menyepakati zona parkir baru. Yakni wilayah parkir di toko modern berubah menjadi wilayah pajak parkir sehingga tak ada lagi penarikan retribusi parkir dari para pengunjung. Meskipun telah ada kebijakan tersebut, nyatanya masih ada beberapa oknum jukir di toko modern yang menarik retribusi parkir kepada pengunjung.

Untuk itu, Tim Satgas Saber Pungli Kota Bengkulu telah mulai melakukan penyelidikan. Hal ini dilakukan untuk memberantas aktivitas pungli parkir yang terjadi di toko modern. Karena sejak bulan Juni ini, 86 gerai Indomaret dan 42 gerai Alfamart harus membayar pajak parkir setiap bulannya sebesar Rp 300 ribu - Rp 700 ribu ke Bapenda Kota Bengkulu.

“Benar, Satgas Saber Pungli telah mulai melakukan penyelidikan, sekarang masih mengumpulkan bukti terkait dugaan pungli tersebut,” sampai Wakapolres Bengkulu, Kompol Hendri Syahputra yang juga Ketua Satgas Saber Pungli Kota Bengkulu.

Menurut Hendri, pihaknya bahkan sudah memanggil salah satu pengelola toko modern untuk dimintai keterangan terkait kehadiran jukir di toko modern. Dimana diakui pengelola itu, memang ada penetapan untuk memperkerjakan jukir di lokasi toko modern. Namun, jukir yang ditugaskan itu hanya untuk mengatur ketertiban parkir saja tanpa diminta menarik retribusi kepada para pengunjung. Oleh karena itulah, jika masih ada penarikan retribusi parkir di toko modern maka pihaknya meminta agar masyarakat bisa melaporkannya ke Tim Satgas Saber Pungli agar bisa langsung dilakukan penindakan.

“Kita juga mengimbau agar pemilik toko modern bisa memberikan rompi dan identitas khusus untuk jukirnya sebagai pembeda dari jukir ilegal yang tidak memegang SPT parkir dari Dishub dan Bapenda,” lanjut Hendri.

Ditambahkan, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, Hadianto mengatakan terhitung mulai bulan Juni ini setiap toko modern sudah masuk dalam kawasan pajak parkir. Pajak parkir ialah pajak yang dibebankan ke pemilik sehingga tidak ada lagi penarikan retribusi parkir kepada pengunjung. Adapun target pajak parkir untuk tahun ini mencapai Rp 2,5 miliar. Per bulannya, pajak parkir yang disetor per gerainya itu sekitar Rp 300 ribu hingga Rp 700 ribu. Hal ini tergantung lokasi dan ramai tidaknya perkiraan pengunjung yang datang ke toko modern tersebut. Pihaknya juga meminta masyarakat yang untuk tidak memberikan uang parkir jika ada jukir di toko modern yang memintanya.

“Jika masih ada laporkan ke kita biar bisa ditindaklanjuti, karena sudah jelas toko modern masuk wilayah pajak parkir jadi tidak ada lagi penarikan retribusi,” pungkas Hadianto. (cup)

Tags :
Kategori :

Terkait