Ungkap Dalang Replanting HGU! Proyek HGU Rp 1,26 Miliar Lolos Verifikasi

Jumat 04-06-2021,12:17 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Kejanggalan pelaksanaan program replanting di Desa Kinal Jaya Bengkulu Utara (BU) terus terungkap. Kali ini dugaan dokumen palsu atas kepemilikan lahan Hak Guna Usaha (HGU) atau bukan milik warga yang masuk ke Dinas Perkebunan Bengkulu Utara untuk replanting.

HGU PT Julang Oca Permana (JOP) seluas 42 hektare masuk dalam program replanting. Total program replanting di desa tersebut mencapai 460 hektare dengan anggaran Rp 13 miliar.

Jika pelaksanaan lahan diajukan untuk replanting harus disertai dengan alas hak sertifikat atau Surat Keterangan Tanah (SKT). Pengambilan lahan HGU perusahaan tersebut hanya menggunakan surat pernyataan oknum warga mengaku memiliki lahan tersebut.

BACA JUGA:  Kejanggalan Replanting Lahan HGU 460 Hektare di Bengkulu Utara Terkuak Informasinya ada kongkalikong oknum membuat surat mengaku sebagai pemilik lahan. Surat tersebut lolos dari verfikasi Dinas Perkebunan. Padahal mereka harus mengunjungi langsung titik lahan yang akan dilakukan replanting untuk dilakukan pengukuran. Bila sukses diloloskan, maka akan mengucur Rp 1,26 miliar. Rinciannya 42 hektare dikali Rp 30 juta. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait