KAUR - Gebrakan besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur tahun ini dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Tak tanggung-tanggung, lima ASN yang merupakan pejabat Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur, termasuk Kadis Perhubungan ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemeliharaan bus sekolah tahun anggaran 2020 pagu anggaran Rp 900 juta.
Kamis (3/6) juga, usai penetapan tersangka, Kejari langsung melakukan penahanan lima tersangka yang dititipkan ke Rutan Polres Kaur. Adapun lima tersangka, masing-masing Kadis Perhubungan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berisial An. BACA JUGA: Kadis Perhubungan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bersama 4 ASN Dishub Lalu, tiga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yakni WL menjabat PPTK dari Januari sampai Maret 2020, RS sebagai PPTK April sampai Agustus 2020 dan EW sebagai PPTK dari September sampai Desember 2002. Satu lagi Bendahara Dinas Perhubungan berinisial RM. Baca Selanjutnya >>>Ditahan Bersama 4 Pejabat Lainnya, Kadis Perhubungan Juga Dijerat TPPU
Jumat 04-06-2021,13:54 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :