Polsek Sindang Kelingi Kejar Rekan Tersangka Sabu

Senin 07-06-2021,10:34 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Penyidik Unit Reskrim Polsek Sindang Kelingi berupaya keras melakukan pengembangan terhadap kasus kepemilikan satu paket besar narkoba jenis sabu seberat 10,22 gram. Barang haram tersebut diketahui diamankan dari tangan Mi alias Bawor (32) warga Desa Belitar Seberang Kecamatan Sindang Kelingi saat akan melakukan transaksi di kawasan perkebunan warga di Desa Belitar Seberang.

Diungkapkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH didampingi Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Helnita Wati, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Medi Azwar, SH kepada Rakyat Bengkulu, Mi alias Bawor mengaku tidak mengetahui dari mana sabu tersebut dibeli. Karena yang membeli sabu adalah rekannya yang sempat kabur saat dirinya ditangkap.

‘’Kalau sementara ini, kita masih mendalami keterangan tersangka Mi alias Bawor untuk pengembangan. Karena Mi mengaku yang membeli sabu untuk dijual kembali adalah rekannya yang kabur saat dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu. Identitas lengkap sudah kita kantongi dan masih dalam pengejaran guna pengembangan penyidikan dan sudah kita tetapkan masuk DPO (daftar pencarian orang, red),’’ sambung Medi.

Ditambahkan Medi, transaksi di dalam areal perkebunan menjadi modus baru untuk menghindari endusan aparat penegak hukum. “Karena biasanya transaksi di rumah atau di jalan lintas, namun sudah sering terendus polisi. Makanya ini modus terbilang baru terungkap, yaitu transaksi narkoba dilakukan di areal perkebunan warga,’’ demikian Medi. (dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait