Kebun Karet Lolos Replanting, Lacak Aliran Dana, Pejabat Dinas TPHP Diminta Klarifikasi di Kejati

Selasa 08-06-2021,09:41 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU – Rekomendasi Dinas Perkebunan terkait pelaksanaan replanting di Desa Kinal Jaya Bengkulu Utara (BU) sepertinya benar-benar bermasalah. Dugaan jika Disbun menyetujui usulan replanting kelapa sawit pada perkebunan karet.

Sedangkan dalam juknis pelaksanaan program replanting adalah penanaman ulang kebun kelapa sawit milik masyarakat yang sudah tidak produktif lagi. Nyatanya, Disbun justru menyetujui perkebunan karet untuk mengikuti program replanting tersebut.

Kades Kinal Jaya Sarwan Doyo mengakui jika memang beberapa lahan warga yang diajukan ke program replanting dan disetujui atau lolos verifikasi Disbun tersebut adalah perkebunan karet. Termasuk 42 hektare lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Julang Oca Permana (JOP).

BACA JUGA:  343.349 KIA Dicetak, Capaian KIA di Bengkulu di Atas Nasional “Memang perkebunan karet, 42 hektare itu perkebunan karet warga yang memang sudah 15 tahunan. Jadi memang kebun karetnya tidak produktif lagi,” katanya.

Terkait hal itu, Kadis Perkebunan Ir. Buyung Azhari mengakui jika replanting adalah untuk perkebunan kelapa sawit. Bahkan saat telah dilaksanakan perkebunan juga tidak boleh dibuat kebun sela atau digandeng dengan tanaman lain yang juga mayoritas. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait