Maling Ayam, Dua Pemuda di Mukomuko Didenda Rp 3 Juta

Selasa 08-06-2021,10:34 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  MUKOMUKO - Ya (16) warga Desa Pondok Baru dan Kr (21) warga Desa Sungai Ipuh 2 Kecamatan Selagan Raya didenda Rp 3 juta. Kesepakatan denda itu setelah dilaksanakan mediasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Teras Terunjam, Briptu. M Sadli dan Briptu Basril, sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (7/6).

Keduanya didenda, lantaran tertangkap oleh warga Desa Talang Medan Kecamatan Selagan Raya. Melakukan tindak pidana pencurian ayam milik Riyanto (30), warga Desa Talang Medan. Informasi ini disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Teras Terunjam, Iptu. SMO. Aritonang, SH.

"Mediasi dilaksanakan di Desa Talang Medan. Kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan, dan pihak pelaku sepakat membayar denda adat desa sebanyak Rp 3 juta. Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan korban tidak membawa ke jalur hukum dan sepakat berdamai," kata Aritonang. (hue)

 
Tags :
Kategori :

Terkait