Digarap Masyarakat, 16 Lahan Aset Pemkab Lebong Nihil PAD

Rabu 09-06-2021,12:03 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  TUBEI - Enam belas bidang lahan produktif aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang digarap masyarakat, akan dikaji ulang status pinjam pakainya. Itu karena tidak ada kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal lahan itu sudah digarap masyarakat lebih 10 tahun.

 ''Dari lahan seluas lebih 30 hektare itu, 10 hektare diantaranya berupa lahan persawahan. Lainnya berupa lahan kebun,'' kata Kabid Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si.

 Pengkajian ulang menyusul tidak dilaksanakannya kewajiban menyetor 40 persen dari hasil panen oleh penggarap kepada Pemkab Lebong. Itu sesuai Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2013 tentang Penjabaran Tugas Pokok BKD Kabupaten Lebong.

 ''Hasil koordinasi kami ke Bidang Pendapatan, tidak ada satupun penggarap yang menyetorkan hasil panen untuk PAD. Dalam waktu dekat akan kami sampaikan ke Pak Bupati untuk tindak lanjutnya,'' tukas Putra.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait