Denda Rp 3,83 Triliun Buat Google dari Perancis

Rabu 09-06-2021,12:26 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

GOOGLE dipaksa membayar denda sebesar USD 268 juta atau sekitar Rp 3,83 triliun oleh otoritas pengawas persaingan usaha Prancis. Google dinyatakan terbukti telah menyalahgunakan kekuatan pasarnya dalam industri iklan online. Menurut regulator, Google telah sepakat untuk membayar denda tersebut dan mengakhiri beragam praktik terlarang itu. Ditambahkan, bahwa para pesaing Google mengalami kerugian akibat tindakan tersebut. Presiden Otoritas Persaingan Usaha Prancis Isabelle de Silva dalam pernyataannya mengatakan, keputusan tersebut merupakan yang pertama di dunia. "(Hasil investigasi) melihat proses lelang algoritmik yang kompleks di mana tampilan iklan online beroperasi," jelas dia. Menurutnya, praktik yang dilakukan Google menjurus pada upaya dominasi pasar terutama perihal penguasaan platform iklan online. “Sanksi dan komitmen ini akan memungkinkan untuk membangun kembali level playing field untuk semua aktor, dan kemampuan penerbit untuk memanfaatkan ruang iklan mereka sebaik mungkin,” kata de Silva.

Usai mendapat hukuman dari regulator, Google berjanji akan membuat perubahan pada teknologi iklan mereka. "Kami menyadari ad tech memainkan peran penting untuk mendukung konten dan informasi. Kami berkomitmen untuk bekerja secara kolaboratif dengan regulator," ungkap Legal Director Google Perancis Maria Gomri. (CNBC/rdo/jpnn/RBOnline)

Tags :
Kategori :

Terkait