BENGKULU - Pemprov Bengkulu menggelar rapat bersama Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) RI terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021, Rabu (8/6). Ada 1.636 Calon Jemaah Haji (CJH) Provinsi Bengkulu yang batal berangkat tahun ini. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Bengkulu, Drs.H. Zahdi Taher, M.Hi, mengatakan bagi para Calon Jemaah Haji (CJH) yang batal berangkat tahun ini jika ingin menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), diperbolehkan. "Jika memang calon jemaah haji ingin menarik kembali setoran pelunasan BPIH yang telah dibayarkan silahkan tarik. Jika syarat-syaratnya lengkap, akan diproses dan akan ditransfer di rekening masing-masing,"kata Zahdi usai di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur, Rabu (9/6). Dengan adanya pembatalan ini, Zahdi mengimbau agar masyarakat berlapang dada karena tidak berangkat haji tahun ini. Mengingat, keputusan itu diambil atas mempertimbangkan keselamatan jemaah. Dengan terus bertambahnya kasus konfirmasi positif Covid-19 di beberapa negara, termasuk Saudia Arabia yan merupakan negara tujuan ibadah haji dan umroh. "Dengan Keputusan nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji RI tahun 2021. Kami imbau kepada jemaah Provinsi Bengkulu, supaya bersabar. Tetap menjaga kesehatan dan berdoa agar pandemi Covid-19 ini segera berlalu. Mudah-mudahan tahun depan ibadah haji ini bisa kita lakukan," demikian Zahdi. (war)
CJH Diminta Berlapang Dada, Kakanwil Kemenag: Setoran BPIH Bisa Ditarik
Rabu 09-06-2021,16:52 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :