Daftar Sembako yang Bakal Kena PPN 12 Persen

Kamis 10-06-2021,10:16 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

 

Kedua, dikenakan tarif rendah sesuai dengan skema multitarif yakni sebesar 5 persen, yang dilegalisasi melalui penerbitan Peraturan Pemerintah. Ketiga, menggunakan tarif PPN final sebesar 1 persen.

BACA JUGA:  Bahan Pokok Bakal Kena PPN, Pedagang Protes ke Presiden “Penerapan tarif PPN final menjadi alternatif untuk memudahkan pengusaha kecil dan menengah. Adapun, batasan omzet pengusaha kena pajak saat ini sebesar Rp4,8 miliar per tahun,” tulis ketentuan tersebut.

Berikut daftar 11 bahan pokok yang bakal dikenakan PPN 12 persen:  

Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait