Efisiensi Koordinasi, Kejati Bengkulu Siapkan Ruang Khusus Pidum dan Pelayanan Online

Kamis 10-06-2021,17:41 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memiliki ruang koordinasi khusus Pidana Umum (Pidum). Keberadaan ruangan ini dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan, dan memudahkan koordinasi dengan mitra Aparat Penegak Hukum (APH). Seperti pihak kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Semoga dengan adanya ruang koordinasi khusus pidana umum ini dapat mempermudah pekerjaan APH dan lain-lain," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Agnes Triani.

Tak hanya itu, saat ini Kejati Bengkulu juga telah memiliki situs resmi pelaporanSurat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan perpanjangan penanganan yang dapat diakses para penyidik dalam menjalankan tugasnya secara online. "Tentu kita ingin mempermudah akses pihak penyidik dan juga bentuk efisiensi koordinasi dengan jaksa," tambah Agnes.

Penyidik tidak lagi harus datang ke Kejati Bengkulu untuk memproses SPDP dan meminta perpanjangan penahanan. Dengan adanya situs online ini, waktu pengerjaan atas laporan yang dikirim oleh pihak penyidik, Kejati hanya memerlukan waktu dua jam untuk memproses SPDP maupun perpanjangan penahanan asalkan berkasnya lengkap.

"Ini kan sistem online, jadi proses pengiriman laporan pun kita terima selama 24 jam dan tak lupa berkas-berkas harus lengkap," tutup Agnes. (cw1)

Tags :
Kategori :

Terkait