BENGKULU - Kawasan Terminal Betungan di Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu disinyalir menjadi lokasi tempat prostitusi. Saat ini di terminal sudah berdiri warung remang-remang yang diduga menawarkan jasa prostitusi, dan menjual minuman keras serta tuak.
"Kita sudah dapat info dari masyarakat terkait warung di Terminal Betungan itu. Tentu nanti kita akan tertibkan," kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Bengkulu Yurizal. BACA JUGA: Dugaan Korupsi PAD Bengkulu Tengah Masih Terus Didalami, 7 Saksi Ahli dari 3 Kementerian Lanjut Yurizal, info yang didapat dari warga sekitar bahwa warung tersebut juga menyediakan jasa wanita dengan berpakaian terbuka untuk menemani para pengunjung minum kopi dan tuak. Bahkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, selain menemani pengunjung minum di warung, mereka juga memberikan jasa lain dengan cukup membayar Rp 150 ribu, dan sewa kamar Rp 25 ribu. Tentu hal ini juga telah melanggar Perda tentang Larangan Minuman Tuak dan Minuman Beralkohol lainnya yang telah selesai dibahas dan disahkan DPRD Kota Bengkulu. BACA JUGA: Rusak Parah, Petani Tetap Nekat Lewati Jembatan Gantung Dalam perda ini disebutkan sanksi bagi pelanggar perda yakni kurungan penjara selama 6 bulan kurungan dan denda sebesar Rp 50 juta. "Jelas sudah melanggar Perda Larangan Minuman Tuak dan Minuman Berakohol. Segera akan kita eksekusi ke lapangan, apabila memang benar akan kita robohkan. Mengingat lokasi tersebut berdekatan dengan kantor baru Dinas PUPR Kota Bengkulu," tutup Yurizal. (cw1)Kawasan Terminal Betungan Kota Bengkulu Disinyalir Jadi Lokasi Prostitusi
Jumat 11-06-2021,19:15 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :