ARGA MAKMUR – Human Resources Development (HRD) perusahaan perkebunan karet PT Julang Oca Permana (JOP) Yarman menegaskan jika laporannya ke polisi bukan tanpa alasan.
Mereka mengklaim 40 hektare lebih lahan Hak Guna Usaha (HGU) mereka di Desa Kinal Jaya Napal Putih sudah digarap oleh seseorang yang belakangan masuk program replanting. Yarman menuturkan jika ia sudah datang langsung ke lokasi lahan tersebut dan melihat lahan tersebut sudah dilakukan pembersihan lahan atau land clearing. Sehingga perusahaan tidak bisa lagi melakukan penggarapan lahan. BACA JUGA : Siap Diperiksa, Kontraktor Replanting Siap Juga Lapor Balik PT. JOP “Lahan tersebut sudah digarap, sudah ada yang melakukan aktivitas land clearing. Makanya kami laporkan ke Polisi terkait dengan penyerobotan lahan,” katanya. Yarman menegaskan jika saat mulai ada pekerjaan di lahan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa Kinal Jaya menjelaskan jika lahan tersebut adalah lahan HGU. Namun nyatanya pekerjaan masih dilanjutkan hingga saat ini sudah berubah bentuk. “Jadi memang kita sudah sampaikan ke perangkat desa. Kami duga yang melakukan kegiatan land clearing tersebut adalah saudara Ed, makanya kita laporkan ke polisi,” tegasnya. Ia juga siap menjelaskan terkait legalitas lahan. BACA JUGA : Warga Lubuklinggau yang Ditemukan Tewas di Sungai Kelingi, Nekat Melompat ke Sungai Takut Ditangkap Polisi Lahan 40 hektare tersebut diakuinya memang masih dalam bentuk semak belukar, namun hal tersebut bukan berarti terlantar lantaran memang PT JOP melakukan program penanaman secara bertahap. “Karena memang sebelum ini program kita belum sampai kesana dan baru akan kita laksanakan, namun saat ini sudah ada yang mengelola,” tegasnya. Ia menegaskan jika memang secara legalitas memang lahan tersebut adalah lahan milik perusahaan. Lahan tersebut sebelumnya memang lahan hutan yang memang bukan masuk perkebunan warga. Namun PT JOP sudah mengganti rugi warga yang sudah terlanjur bercocok tanam diatas lahan tersebut. “Kita sudah melakukan gantirugi tapi sifatnya tanam tumbuh. Tidak ada ganti rugi lahan, karena memang lahan itu milik negara sebelum diserahkan sebagai lahan HGU. Bukan milik perorangan,” tegasnya. Ia juga menegaskan jika sampai saat ini lahan tersebut adalah lahan hak milik perusahaan dan bukan lahan terlantar. BACA JUGA : DICATAT: Guru Honorer Tidak Punya Formasi Ikut Tes Tahap 1//Seleksi PPPK 2021 Ia juga menegaskan perizinan baik itu HGU ataupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) masih aktif dan legal. “Tentunya kita bisa menyebut terlantar jika memang ditetapkan pemerintah. Sampai saat ini tidak ada penetapan pemerintah itu, karena memang bukan lahan terlantar. Kalau soal legalitas, kita siap jelaskan dimana saja. Saat ini kami serahkan ke Polisi,” tegasnya. Baca Selanjutnya >>>40 Hektare Lebih Lahan HGU Masuk Program Replanting, PT JOP: Kami Serahkan ke Polisi
Senin 14-06-2021,16:02 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :