SELUMA - Polemik tapal batas (Tabat) Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) akan berdampak pada Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.
BACA JUGA : DPRD Seluma Sambangi DPRD Bengkulu Selatan, Minta Kembalikan 7 Desa di Perbatasan Jika tabat diputuskan mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tabat Kabupaten Seluma dan Kabupaten Bengkulu Selatan, di mana ada tujuh desa di Kabupaten Seluma yang akan masuk ke Kabupaten Bengkulu Selatan. Maka jumlah kursi di daerah pemilihan (Dapil) III, Kecamatan Semidang Alas (SA) dan Semidang Alas Maras (SAM) terancam berkurang. Lantaran jumlah mata pilih juga berkurang, karena masuk ke mata pilih Kabupaten Bengkulu Selatan. Saat ini di Dapil 3 ada enam kursi, bisa berkurang menjadi lima kursi, atau hilang satu kursi. BACA JUGA : Soal Tabat, Dua Bupati Serahkan ke Gubernur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma, Sarjan Efendi, SE mengatakan, imbas dari Permendagri Nomor 9 Tahun 2020 itu ada tujuh desa di wilayah Dapil 3 akan masuk wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan. Artinya jumlah penduduk di Dapil 3 juga akan berkurang. Sementara itu, saat ini diketahui, jumlah kursi dari Dapil 3 di DPRD Seluma sebanyak 6 kursi. "Jumlah kursi itu berdasarkan jumlah penduduk. Jadi kalau penduduk berkurang, maka jumlah kursi juga akan berkurang nantinya, jika tabat final, ini final sesuai dengan Permendagri tersebut,” jelasnya. Ia menjelaskan, berkurangnya jumlah kursi di Dapil 3 kemungkinan bisa terjadi jika tabat ini berubah, sesuai Permendagri tersebut. Tujuh desa masuk ke Kabupaten Bengkulu Selatan akan mengubah peta politik. Seiring berkurangnya jumlah penduduk akibat hilangnya sebagian wilayah di tujuh desa itu nanti. Namun jumlah kursi di DPRD Kabupaten Seluma tetap 30 kursi. Artinya satu kursi yang hilang di Dapil 3 berpotensi bertambah di Dapil 1. Dengan kata lain di Dapil 1 akan berubah menjadi delapan kursi, dimana sekarang ada tujuh kursi. Karena mata pilih di Dapil 1 lebih banyak. Selisih jumlah penduduk Dapil 1 dan Dapil 3 pada Pileg 2019 hanya 2.185 jiwa. BACA JUGA : Pemotongan TPP di lingkungan Pemkab Mukomuko Bakal Naik Hingga 4 Persen "Mudah-mudahan jumlah penduduknya tidak berkurang terlalu signifikan. Jadi jumlah kursi akan tetap 30, namun jika jumlah penduduk kurang atau hanya 200 ribu jiwa, maka jumlah kursi juga akan berkurang menjadi 25 kursi DPRD Seluma,” terangnya. Sementara itu, diketahui sesuai data yang ada di KPU Seluma, jumlah penduduk tahun 2017 sebanyak 207.587 jiwa. Rinciannya Dapil 1, sebanyak 52.894 jiwa dengan jumlah 7 kursi. Lalu Dapil 2 sebanyak 46.466 jiwa dengan jumlah kursi 7. Baca Selanjutnya >>>Tujuh Desa Masuk Bengkulu Selatan, Kursi Dapil III DPRD Seluma Terancam Berkurang
Selasa 15-06-2021,14:02 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :