Pemotongan TPP di lingkungan Pemkab Mukomuko Bakal Naik Hingga 4 Persen

Selasa 15-06-2021,16:53 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  MUKOMUKO – Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di lingkungan Pemkab Mukomuko akan bertambah.

Dari semula hanya 2 persen, bakal naik hingga 4 persen. BACA JUGA TPP Hanya Dibayarkan 2 Bulan Saja, Ini Rinciannya

Rinciannya, ketika PNS terlambat melaksanakan absensi finger print, dipotong sebesar 2 persen.

Lalu pemotongan akibat tidak mengikuti apel pagi dan apel sore, 2 persen.

Pemkab tengah mengkajinya bersama Bagian Hukum Setdakab untuk menerapkan kebijakan tersebut.

Termasuk akan konsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Sebagaimana dibenarkan Sekda Mukomuko, Drs. H. Marjohan.

“Kita bicarakan dengan Kabag Hukum Setda dan Kejaksaan. Apakah bisa ditambah 2 persen lagi dengan finger print atau dari kehadiran saja,” ujarnya.

Ditegas Sekda, kebijakan sanksi pemotongan 2 persen dari TPP bagi PNS yang tidak ikut apel pagi maupun apel sore, sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mukomuko yang terbaru.

BACA JUGA “Sedap” TPP Dokter Spesialis Diakomodir Rp 96 Juta Yakni Perbup Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pemberian TPP PNS di lingkungan Pemkab Mukomuko.

“Dalam Perbup itu jelas, di pasal 11 ayat 3, bahwa PNS yang tidak melaksanakan apel pagi dan apel sore, dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan TPP sebesar 2 persen per hari kerja,”  sampainya.

Dijelaskan Sekda, sebelumnya sudah ada kebijakan pemotongan TPP sebesar 2 persen.

Itu dikenakan bagi PNS yang terlambat absensi finger print.

Tentunya dengan pengenaan sanksi untuk yang terlambat atau tidak mengikuti absensi, dilihat dari absensi apel, yang itu dibuatkan secara manual.

BACA JUGA Nilai TPP Naik, Hanya 7 Bulan Siap Dibayarkan “Apakah nanti itu sudah include dalam TPP kita, atau itu diperbolehkan berdasarkan absen manual kegiatan apel,” ujarnya.

Kebijakan itu lanjut Sekda, setelah sekian lama PNS Pemkab tidak melaksanakan apel.

Menurutnya, apel pagi dan sore di setiap OPD sangat penting. Kewajiban apel ini mulai berlaku kemarin (14/6).

"Apel pagi dan apel sore, menjadi media untuk pengarahan, koordinasi, dan evaluasi pelaksanaan program kegiatan," terangnya. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait