Dalami Dugaan Korupsi Replanting Kinal Jaya, Kejati Panggil Kades dan Ketua Poktan  

Jumat 18-06-2021,10:33 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memanggil kades Kinal Jaya Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu.

Termasuk ketua Kelompok Tani Makmur Bersama. BACA JUGA Kades Akui Kontraktor Arahkan Garap Lahan PT JOP, Sujono: Lahan HGU Jangan Masuk Replanting

Pemanggilan keduanya pada Selasa (15/6) lalu, terkait dugaan tindak pidana korupsi program replanting kepala sawit di Dinas Perkebunan Bengkulu Utara tahun 2019 dan 2020.

Kajati Bengkulu, Agnes Triani, SH, MH melalui Kasi Penkum, Marthyn Luther, SH belum mau berkomentar banyak.

Ia hanya membenarkan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan rangkaian penyelidikan pada kasus dugaan korupsi program replanting sawit di Bengkulu Utara.

Ketika ditanya lebih jelas, Martin masih belum mau mengatakannya karena masih dalam ranah penyelidikan dan sedang didalami oleh penyidik.

Ia juga membenarkan penyidik tengah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan itu dilakukan sebagai bentuk rangkaian penyelidikan yang dilakukan. BACA JUGA Gelar Pesta Pernikahan, Pensiunan ASN di Bengkulu Selatan Didenda Rp 300 Ribu

“Memang benar ada proses penyelidikannya, masih proses jadi nanti saja ya,” singkat Marthyn.

Sementara itu,  Kepala Desa Kinal Jaya Sarwan Doyo membenarkan jika ia memang sudah datang ke Kejati Bengkulu. Namun versinya ia hanya diminta menjelaskan terkait tahapan pengusulan lahan replanting yang memang dilakukan sejak 2019 lalu. “Karena memang 2019 kami (Desa Kinal Jaya, red) belum ada replanting, baru tahap pengusulan. Disetujui akhir 2020 dan dananya baru dikirim ke rekening awal tahun ini,” kata Sarwan.

Lantaran pengusutan dugaan perambahan lahan, Disbun membatalkan 42 hektare lahan replanting yang tumpang tindih dengan lahan HGU.

Namun Sarwan menuturkan saat ini proses mulai berjalan di lahan yang memang tidak bermasalah.

“Lahan yang tidak bermasalah, yang memang sertifikat lahannya jelas saat ini sudah mulai berjalan,” katanya.

Pantauannya, saat ini kontraktor menggunakan alat berat sudah mulai melakukan land clearing di lahan-lahan yang memang tidak bermasalah.

Ini juga sesuai dengan surat Dinas Perkebunan. “Yang 42 hektare itu tidak dikerjakan, dibatalkan. Saat ini sudah mulai bekerja,” pungkas Sarwan.

Terpisah, Kadis Perkebunan Ir. Buyung Azhari memastikan Rp 1,2 miliar dari Rp 10,8 miliar dana replanting Kelompok Tani Makmur Bersama Desa Kinal Jaya yang sudah disalurkan ke rekening kelompok tidak akan terserap.

Rp 1,2 miliar tersebut adalah perhitungan 42 hektare lahan yang bermasalah lantaran masuk dalam kawasan HGU.

Buyung menegaskan sudah menerbitkan surat pembatalan replanting di lahan yang tumpang tindih dengan lahan HGU.

Sehingga dana Rp 1,2 miliar tersebut tidak akan terserap dan akan dikembalikan ke Badan Penyalur Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

“Dana lahan yang bermasalah tidak akan terserap. Karena proses pencairan dana tidak bisa hanya dilakukan poktan, melalui verifikasi kami (Disbun, red) dan sesuai kebutuhan belanja,” katanya.

Soal dugaan lahan yang masuk dalam HGU, ia menegaskan jika hal tersebut adalah permasalahan Poktan.

Pasalnya, Disbun menyetujui usulan poktan lantaran dokumennya sudah lengkap baik itu status lahan maupun tanaman di dalamnya.

“Kalau ada yang dokumennya tidak benar, artinya itu tanggungjawab perorangan dan kelompok,” ujarnya. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait