Kabareskrim Perintah Tindak Pinjol, Ada 3 Ribu Pinjol Ancam Masyarakat

Sabtu 19-06-2021,14:20 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

JAKARTA — Pinjaman online (pinjol) terus dikeluhkan masyarakat. Karena itu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengeluarkan telegram untuk menindak tegas pinjol ilegal. Masih ada 3 ribu pinjol ilegal yang mengancam masyarakat.

Wadir Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombespol Whisnu Hermawan Febrianto menjelaskan, Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke Polda se-Indonesia untuk menindak pinjol. Dengan ini diharapkan akan menjawab keresahan masyarakat. ”Semua pinjol ilegal harus diungkap,” tegasnya.

Bareskrim telah berulang kali mengungkap kasus pinjol ilegal. Yang paling baru aplikasi Rp Cepat yang dikendalikan dua warga Tiongkok. Namun, ternyata masih banyak laporan terkait pinjol ilegal. ”Sampai hari ini anggota di daerah masih penyelidikan,” paparnya.

Bahkan, lanjutnya, sesuai dengan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih ada 3 ribu pinjol ilegal. Saat ini yang terdaftar di OJK atau resmi hanya 1.700 pinjol. ”Telegram ini dikeluarkan karena berbagai macam teror pinjol ke masyarakat,” terangnya kemarin.

Berbagai modus dilakukan pinjol ilegal. Salah satunya dengan menyebar foto vulgar korban. Foto itu merupakan hasil editan yang kemudian disebar ke teman-teman korban. ”Bahkan ada yang stres karena pinjol legal,” urainya.

Menurutnya, korban kerap kali tidak bisa membayar karena dicekik bunga besar yang tidak wajar. ”Kami berupaya mengantisipasi kemungkinan masyarakat diancam oleh pinjol,” terangnya.

Sesuai temuan Bareskrim, salah satu yang membuat pinjol ilegal mampu meneror adalah data korban yang telah ambil. Data tersebut diambil saat korban menyetujui untuk meminjam uang dari aplikasi ilegal. Data yang diambil diantaranya nomor kontak di handphone dan foto. ”Ini pencurian data pribadi,” ujarnya.

Bahkan sampai ada korban yang fotonya diedit menjadi foto vulgar. Foto tersebut lantas digunakan sebagai alat menekan agar korban membayar. Bila korban tidak membayar maka foto itu disebar ke rekan-rekan korban. ”Pinjam beberapa ratus tibu diteror foto vulgar,” jelasnya.

Sebelumnya, Dittipideksus berhasil meringkus lima orang anggota pinjol ilegal, yakni PT, EDP, BT, ACJ, SS dan MRK. Kelimanya telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka dikendalikan oleh dua warga Tiongkok berinisial XW dan GK. Keduanya saat ini berstatus buronan.(idr)

Tags :
Kategori :

Terkait