Tanpa Sertifikat Vaksinasi Covid-19, Pelayanan Terhambat

Sabtu 19-06-2021,16:36 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  MUKOMUKO – Warga yang sudah menjadi sasaran vaksinasi Covid-19, namun menolak, dipastikan bakal mendapatkan risiko. Diantaranya, resiko tidak akan bisa mendapatkan layanan publik dari pemerintah. Termasuk terhambat mendapatkan layanan dari kepolisian.

Kapolres Mukomuko AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH menyatakan, program vaksinasi wajib disukseskan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko. Jika tidak, warga aka kesulitan mendapatkan berbagai pelayanan dari instasni pemerintah. Termasuk layanan dari Polres Mukomuko, lantaran warga itu tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

 “Misalnya, tidak menutup kemungkinan masyarakat yang akan mengurus SIM, SKCK, dan pelayanan lain, harus bisa melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai satu syarat. Terus juga bisa menghambat masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah,” sampai kapolres.

Disampaikan Kapolres, mengenai keharusan masyarakat menyukseskan program tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Sesuai pada Pasal 13A ayat 4, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian atau penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.

“Program ini untuk merangsang masyarakat ikut melakukan dan mensukseskan program vaksinasi Covid-19. Jadi penting masyarakat memiliki sertifikat sertifikat vaksinasi Covid-19,” kata kapolres.

Ini mestinya jadi peringatan penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mukomuko. Karena bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19, lantaran tidak mau divaksin, maka akan mendapatkan sanksi tegas. “Itu program dari pemerintah pusat. Jadi kedepan, semua yang berkaitan dengan pelayanan-pelayanan, salah satu yang harus dilengkapi warga adalah berkaitan dengan sertifikat vaksinasi Covid-19,” tegas kapolres.

Untuk saat ini, Kapolres memastikan belum dapat menerapkan atau memberlakukan sertifikat vaksinasi Covid-19 untuk syarat masyarakat mendapatkan pelayanan dari Kapolisian. Baik mereka yang akan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dan pelayanan lainnya.

“Intinya, akan kami tindaklanjuti kalau sudah ada instruksi dari Mabes Polri. Kalau belum ada, tidak ada penambahan syarat apapun selain syarat yang sudah ditetapkan sebelumnya. Namun begitu, kami tetap melakukan kajian leboh mendalam lagi,” demikian kapolres. (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait