Akhir Bulan, Perda Covid Diterapkan

Minggu 20-06-2021,12:43 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) siap untuk menerapkan Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Dimana perda tersebut sudah diverifikasi oleh gubernur dan siap untuk diterapkan oleh Pemkab RL. Bahkan menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten RL Ahmad Rifai, SP kemarin, target mereka penerapan sudah bisa dimulai pada akhir Juni 2021 ini. Terlebih saat ini perda sudah mulai disosialisasikan ke berbagai wilayah kecamatan secara bertahap dan bergilir. ‘’Jadi memang target kita ini, Perda Covid sudah bisa diberlakukan mulai akhir Juni 2021 ini. Dan sekarang kita masih melakukan tahapan sosialisasi ke seluruh wilayah kecamatan. Agar nantinya masyarakat tidak kaget atau terkejut ketika perda tersebut mulai diberlakukan atau diterapkan nantinya,’’ sampai Rifai. Ditambahkan Rifai, pelaksanaan sosialisasi sendiri menyasar berbagai kelompok masyarakat setiap kecamatan. Agar nantinya perda bisa cepat tersampaikan kepada masyarakat di seluruh desa/kelurahan dimana kelompok masyarakat tersebut berada. ‘’Dalam perda ini secara jelas mengatur penegakan hukum terhadap warga perorangan maupun pelaku usaha, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi pelanggaran perda ini mulai dari sanksi teguran, lisan maupun tertulis, atau kerja sosial serta denda paling banyak Rp 100 ribu per orangan. Sedangkan untuk sanksi pelaku usaha sendiri bisa sampai dilakukan sanksi pembubaran acara atau kegiatan serta denda paling banyak Rp 1 juta, hingga penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha,’’ pungkas Rifai.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait