CJH Asal Rejang Lebong Tarik Uang Setoran Pelunasan Haji

Senin 21-06-2021,11:24 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

CURUP - Setelah resmi dibatalkannya keberangkatan haji Indonesia tahun keberangkatan 2021, para Calon Jamaah Haji (CJH) yang sudah melunasi biaya haji mereka bisa menarik kembali uang pelunasan. Hal ini berlaku bagi para CJH yang masuk listing keberangkatan tahun 2021 ini.

Untuk Kabupaten Rejang Lebong (RL) sendiri, dari total CJH yang masuk listing keberangkatan, satu diantaranya sudah mengambil atau menarik kembali uang pelunasan miliknya. Berasan uang pelunasan tersebut, jika setoran awal Rp 25 juta, lebih kurang berkisar antara Rp 6,5 juta sampai Rp 13 juta.

‘’Dari 232 CJH yang batal berangkat tahun 2021 ini, sudah ada satu orang yang melakukan penarikan pelunasan mereka. Jadi yang memang boleh ditarik lagi itu hanya nilai pelunasan, tidak termasuk setoran awal,’’ sampai Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong H. Nopian Gustari, M.Pd.I kepada RB.

Jika ada CJH, sambung Nopian, yang melakukan penarikan setoran awal, maka sang CJH dianggap mengundurkan diri. Dan jika mereka mendaftar kembali, maka masuk waitinglist (daftar tunggu) pendaftar baru. Karena memang setoran awal merupakan salah satu syarat untuk mendaftar sebagai CJH setiap tahunnya.

‘’Jadi sekali lagi, yang boleh ditarik itu adalah uang pelunasan, bukan setoran awal. Jika setoran awal ditarik, maka dianggap mundur,’’ demikian Nopian. (dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait