Desa di Seluma Masuk Kawasan Cagar Alam, Program PTSL Terhambat

Selasa 22-06-2021,12:10 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

SELUMA - Kepala Desa Penago Baru, Salikin mengirim surat ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung terkait batas wilayah desanya. Hal ini setelah adanya program sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari BPN, bahwa diketahui Desa Penago Baru masuk dalam kawasan Cagar Alam (CA) Pasar Talo.

Saat dilakukan pengukuran melalui GPS oleh Kantor Pertanahan Seluma di wilayah pemukiman warga di Dusun I, ternyata wilayah tersebut masuk kawasan cagar. Salikin mengatakan pihaknya telah menyurati  BPKH Wilayah XX Lampung berkenaan dengan permintaan klarifikasi batas CA Pasar Talo yang berada di wilayah pemukiman Desa Penago Baru.

"Kita berencana dengan adanya program PTSL, jangan sampai ada masyarakat yang ketinggalan program ini. Tetapi ada wilayah CA di Desa Penago Baru menjadi kendala bagi BPN melakukan program tersebut," ungkap Salikin.

Ia melanjutkan, dari keterangan BKSDA, batas patok cagar alam tersebut berada dekat dengan TPU. TPU tersebut berada di luar wilayah desa dan jauh ke arah pantai. “Mereka meminta kami menghadap BKSDA. Sedangkan dari BKSDA meminta untuk menghubungi langsung BPKH Wilayah XX Bandar Lampung,” jelasnya.

Tambah Saliki, pihaknya meminta agar BPKH Wilayah XX Bandar Lampung dapat menindaklanjuti permasalahan tersebut lebih cepat. Sebab dalam waktu dekat akan ada pengukuran dari Kantor Pertanahan Seluma, sehingga masalah batas wilayah ini harus segera diselesaikan. "Upaya terus kami lakukan agar masyarakat bisa mendapat program PTSL ini," ujarnya. (juu)

Tags :
Kategori :

Terkait