Korban Kejahatan Seksual Berhak Terima Restitusi

Kamis 24-06-2021,12:02 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Sebanyak enam jaksa di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI pada Rabu (23/6) pagi. Penghargaan itu diberikan atas upayanya dalam mewujudkan hak restitusi bagi korban tindak pidana kekerasan seksual.

Restitusi sendiri merupakan pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang kerkekuatan hukum tetap. Besaran ganti rugi tersebut dihitung berdasarkan empat komponen dalam perkaranya. Dimana pelaku ditekankan membayarkan restitusi yang jika tidak maka akan ditambahkan hukumannya sebagai penggantinya.

Wakil Ketua LPSK RI, Antonius PS Wibowo, SH, MH menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejati dalam mewujudkan pemenuhan hak saksi dan korban berupa restitusi. “Pemulihan hak-hak korban ini diwujudkan dalam restitusi, ini juga diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,” jelasnya.

Dalam penghitungannya, besaran restitusi itu dihitung dari 4 komponen kerugian. Seperti kehilangan properti, biaya pengganti perawatan medis, biaya rehabilitasi psikologis hingga kehilangan penghasilan. Semuanya nanti akan dihitung dan ditimbang sebelum disampaikan ke JPU agar dimasukkan ke dalam tuntutan. Setelah itu, restitusi ini akan tergantung dari keputusan majelis hakim dalam persidangan apakah disetujui atau tidak.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Agnes Triani, SH, MH mengatakan di tahun 2021 ini saja sudah ada 89 kasus kekerasan seksual yang terjadi dan masuk ke ranah hukum. Untuk itu, ia berharap ke depan seluruh jaksa pidana umum (pidum) di jajaran Kejati Bengkulu dapat memberikan dan mengupayakan hak atas restitusi terhadap korban tindak pidana.

“Kita berharap para jaksa di daerah nanti bisa lebih mengutamakan hal ini, karena hak atas restitusi ini tentu sangat membantu para korban,” tutupnya. (cup)

Tags :
Kategori :

Terkait