Upacara HUT RI di Bengkulu Tanpa Kerumunan

Sabtu 26-06-2021,12:45 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU - Upacara peringatan HUT Kemerdekaan ke-76 RI bakal diterapkan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri menjelaskan saat ini mempertimbangkan pandemi Covid-19 yang masih melanda, Pemerintah Pusat menginstruksikan agar pelaksanaan upacara HUT RI nanti benar benar meminimalisir penyebaran Covid-19. Pasalnya, di Bumi Rafflesia pun saat ini, juga terjadi trend lonjakan kasus baru. Misalnya 3 hari terakhir ada ratusan kasus baru tiap harinya.

"Kita kan menyelaraskan dalam rangka HUT RI, tadi langsung dari Istana Negara. Pertama kita upayakan agar tidak ada kerumunan saat upacara nanti. Serta protokol kesehatan juga diterapkan," kata Hamka usai mengikuti virtual meeting Rapat kordinasi Terkait Peringatan HUT RI Ke 76, kemarin.

Dijelaskannya, untuk pelaksanaan upacara HUT RI nanti, di Provinsi Bengkulu tetap akan menugaskan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra). Namun untuk menghindari kerumunan, pihaknya akan membagi tim, saat pelaksanaan tugas pengibaran bendera merah putih.

"Untuk hari pelaksanaan kita mirip dengan biasanya. Dengan Paskib kita namun tidak seluruhnya Paskib masuk ke arena pengibaran bendera. Dia batas ditugaskan, yang 8 silahkan masuk, 17 dan 45 tetap berada di tempat. Dia tetap memakai seluruh Paskib. 17,8, 45. Tapi setelah di arena upacara itu tidak semuanya bisa masuk," paparnya.

Untuk pelaksanaan upacara nanti, pihaknya juga akan melaksanakan kegiatan lebih awal. Ini dilakukan agar setelah rangkaian pengibaran bendera itu, kemudian dilanjutkan dengan upacara HUT RI ke 76 secara virtual meeting di istana negara.

"Kita juga lebih awal, habis kita upacara di gedung daerah. Maka kita lakukan upacara secara virtual di Istana Negara. Kegiatan boleh saja dilakukan, namun tetap mengacu pada protokol kesehatan. Boleh melakukan event-event yang mendukung protokol kesehatan," tukasnya.

Selain itu, mulai bulan Agustus nanti Pemerintah Pusat juga menginstruksikan agar semua masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih. Terutama bagi OPD, sehingga ini menunjukkan semangat ikut menyemarakkan hari jadi Indonesia ini. "Itu mulai 1 sampai 31 Agustus diwajibkan bagi masyarakat untuk menaikkan bendera merah putih," tutup Hamka. (war)

Tags :
Kategori :

Terkait