Tak Punya Motor, Dua ABG Nekat Mencuri

Minggu 27-06-2021,12:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU – Dua remaja masing-masing berinisial MEP (17) dan MF (15) warga Kecamatan Teluk Segara, ditangkap polisi pada Sabtu (26/6) dinihari. BACA JUGA:  Tergiur Harta Warisan, Pasutri di Kota Bengkulu Palsukan Dokumen

Kedua remaja ini mencuri sepeda motor milik Lisa Aryani (38) yang diparkirkan di dalam garasi pada Rabu (23/6) pagi.  Aksi pencurian ini dilakukan oleh MEP, MF dan bersama seorang temannya berinisial AL, yang saat ini masih buron.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku nekat mencuri karena ingin memiliki kendaraan. “Itu tempat kami bekerja, jadi ada teman kami itu berinisial AL yang mengajak untuk mengambil motor tersebut, setelah dibujuk-bujuk kami jadinya tergiur,” sampai pelaku MF.

MF mengakui, pencurian itu dilakukan bukan untuk dijual dan berfoya-foya, melainkan untuk digunakan sendiri karena selama ini mereka tidak memiliki kendaraan.

Saat mencuri, ketiga pelaku membagi tugas dengan eksekutornya AL yang masih dalam pengejaran petugas.  Setelah berhasil mencuri motor tersebut, warna body motor dan platnya langsung diganti agar tidak ketahuan “Untuk dipakai sendiri, bodinya diganti, pokoknya semuanya diganti biar tidak ketahuan,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak, SIK melalui Kapolsek Teluk Segara, AKP Bimo Wira Baskara SIK menjelaskan kronologis kejadiannya itu bermula saat korban atau pelapor terbangun dari tidurnya.

Setelah itu, korban memeriksa keberadaan sepeda motornya dan ternyata sudah tidak ada lagi. sepeda motor merek Honda Vario dengan Nopol BD 5449 JU itu raib padahal sudah dikunci stangnya. BACA JUGA:  Ganti Traffic Light, Butuh Rp 100 Juta

Setelah itu, korban lantas melapor ke Polsek Teluk Segara. Berdasarkan laporan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pelaku dan masih mengejar satu pelaku yang buron karena berhasil kabur.

Para pelaku ini diancam pasal 363 KUHP karena melakukan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Iya satu pelaku masih buron, masih dalam pengejaran, identitasnya sudah kita kantongi, untuk dua pelaku yang masih remaja ini telah kita amankan,” tutupnya. (cup/RBOnline)

Simak Video Berita
Tags :
Kategori :

Terkait