4 ASN Terpapar, Layanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan Stop Dulu

Minggu 27-06-2021,14:22 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG – Sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Dukcapil Benteng terpapar Covid-19. Hal ini menyebabkan layanan jemput bola yang biasa dilakukan Dinas Dukcapil dihentikan sementara. Layanan tersebut akan dilaksanakan kembali setelah empat orang ASN sudah dinyatakan sembuh. Sekretaris Dukcapil Benteng, Adnan Kasidi, SE menjelaskan untuk layanan jemput bola belum ada kepastian kapan akan dimulai lagi. Sebab saat ini empat orang ASN Dinas Dukcapil masih menjalankan isolasi dan belum dinyatakan sembuh. BACA JUGA:  Jelang Pilkades Serentak di Bengkulu Selatan, Bupati Ingatkan Tetap Kondusif "Empat orang tersebut memiliki peran vital dalam layanan jemput bola pelayanan administrasi Dukcapil. Sebab dari empat orang tersebut, tiga orang kasi di bidang pelayanan daftar penduduk dan satu orang staf operator bidang daftar penduduk," terangnya. Dia menambahkan, sebelum pelaksanaan layanan jemput bola ini dihentikan, dari 10 kecamatan yang menjadi target layanan jemput bola, diketahui sudah dilaksanakan di empat kecamatan dan delapan desa. Empat kecamatan tersebut yakni Kecamatan Talang Empat, Kecamatan Semidang Lagan, Kecamatan Taba Penanjung dan Kecamatan Pondok Kubang. "Sedangkan untuk enam Kecamatan lagi harus ditunda terlebih dahulu. Yakni Kecamatan Pondok Kelapa di Desa Pasar Pedati dan Desa Abu Sakim, Kecamatan Merigi Sakti  di Desa Punjung dan Desa Komering, Kecamatan Pagar Jati di Desa Kertapati Mudik dan Desa Tumbuk, Kecamatan Bang Haji di Desa Padang Bernai dan Desa Sekayun. Selanjutnya, Kecamatan Merigi Kelindang di Desa Jambu dan Desa Bajak II, Kecamatan Pematang Tiga di Desa Pematangan Tiga dan Desa Aturan Mumpo," papar Adnan. Meski demikian, tambah Adnas, semua warga yang ingin mengurus data Administrasi Kependudukan (Adminduk) bisa langsung datang ke kantor Dinas Dukcapil. "Pelayanan di kantor tetap berjalan seperti biasa dan tidak mengalami kendala berarti. Untuk layanan pembuatan e-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) akta kelahiran, kartu keluarga (KK) masih tetap berjalan seperti biasanya. Akan tetapi untuk mendapatkan layanan di kantor, warga wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes)," ungkapnya. (jee/RBOnline) Simak Video Berita: 

Tags :
Kategori :

Terkait