Besok PPDB SMP Jalur Zonasi Dimulai, Dinas Pendidikan Jamin Tidak Ada Kecurangan

Minggu 27-06-2021,15:54 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN jalur zonasi dimulai Senin (28/6). Jalur zonasi merupakan jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah.

Data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah, yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut. BACA JUGA:  PPDB SMA Dimulai 28 Juni, untuk Jalur Prestasi, Afirmasi dan Pindah, Ini Syarat-syaratnya

Adapun cara pendaftaran jalur zonasi yakni calon siswa mendaftar diri di situs PPDB online http://Bengkulukota.siap-ppdb.com. Kemudian mengisi form yang disiapkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran online. Lakukan verifikasi pendaftaran online pada satu sekolah yang dituju. Calon siswa akan menerima bukti verifikasi pendaftaran sebagai syarat seleksi PPDB Online.

"Kalau cara pendaftarannya sama saja seperti jalur prestasi, afimarsi, dan jalur pindah kerja orang tua. Dan untuk syaratnya ijazah asli dan difoto copy jangan lupa dilegalisir tunjukan kepada panitia PPDB," kata Ketua Panitia PPDB Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Jhon Hendri.

Lebih lanjut Jhon menerangkan, apabila calon siswa belum ada ijazah maka dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL). Selain itu persyaratan lainnya, yaitu Kartu Keluarga (KK) yang asli dengan ditunjukan kepada panitia PPDB. "Itu saja syaratnya," terang Jhon.

Calon siswa hanya boleh memilih satu sekolah yang mereka tuju. Cara menyeleksi calon siswa tersebut dengan cara menentukan jarak terdekat antara rumah siswa sesuai KK dengan lokasi sekolah yang di tuju. Usia calon siswa lebih tua dan waktu pendaftarannya lebih dulu.

BACA JUGA:  Titip Anak ke KK Kerabat, Cara Orangtua Akali PPDB Jalur Zonasi "Semua cara pendaftaran tersistematis oleh website. Jadi nanti sekolah yang mereka inginkan akan langsung nyambung ke internet seperti google maps. Tidak bisa kita mengatur sistem zonasi itu, semuanya website yang mengatur," tegas Jhon.

Jhon menambahkan, apabila ada sekolah yang memungut pungutan liar atau sogok menyogok dapat langsung dilaporkan ke Dinas Pendidikan kota Bengkulu. Baca Selanjutnya >>>
Tags :
Kategori :

Terkait