BENGKULU - DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke-5 dengan masa persidangan ke – II tahun sidang 2021, Selasa (29/6). Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Ada beberapa agenda dalam paripurna, yakni penyampaian nota penjelasan gubernur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Tahun 2020 (sisa perhitungan), RPJMD Provinsi Bengkulu tahun tahun 2021-2026, laporan hasil pembahasan pansus dan komisi. Serta hasil fasilitas Mendagri atas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bimex menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bimex Bengkulu. Dalam paripurna tersebut dua Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD), dan pansus tentang perubahan status PD BIMEX telah menyampaikan hasil pembahasan raperda bersama mendagri. Setelah menyampaikan pembahasan selanjutnya kedua raperda tersebut dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya, yaitu pendapat akhir fraksi DPRD Provinsi Bengkulu. "Terkait Bimex tadi kita sudah menyampaikan laporan diparipurna. Hasil fasilitasi dari Kemendagri sudah kita terima, tidak ada perbaikan baik terhadap kepemilikan saham maupun perubahan status dari perusahaan daerah (PD) menjadi PT. Bimex Perseroda,” kata Ketua Pansus BIMEX Edwar Samsi. Artinya, sambung Edwar, dari pandangan kemendagri itu tidak ada persoalan. Bahkan Provinsi Bengkulu termasuk yang terlambat terkait perubahan status PD ke PT tersebut. “Tinggal lagi kita menunggu keputusan final mendengarkan pendapat fraksi-fraksi minggu depan," terang Edwar. Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu Suharto membenarkan, bahwa dua raperda yang telah dilaporkan oleh pansus tersebut selanjutnya tinggal menunggu dengar pendapat dari fraksi-fraksi yang ada sebelum nantinya disahkan. "Dua raperda yang sudah dibacakan pansus selanjutnya dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya yaitu pendapat akhir fraksi DPRD Provinsi Bengkulu pada paripurna selanjutnya yang kita jadwalkan," sampainya. Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan terkait dengan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2020 yang telah disampaikan, saat ini tinggal melakukan pembahasan untuk mendapatkan nilai akhir sebagai acuan penyusunan APBD Perubahan 2021. "Sudah kita sampaikan, itu nanti akan dilakukan pembahasan dengan DPRD untuk kita mendapatkan nilai akhir, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita dapatkan untuk silpa tahun 2020. Itu sangat penting menjadi acuan kita menyusun APBDP tahun 2021," demikian Rohidin. (prw/tok)Dua Pembahasan Raperda di DPRD Provinsi Bengkulu Dilanjutkan Pendapat Akhir Fraksi
Selasa 29-06-2021,16:07 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :