Waspada! Pinjaman Online Ilegal

Selasa 29-06-2021,19:49 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi telah mengambil langkah cepat dan tegas dalam menindak pinjaman online ilegal/rentenir online yang berpotensi melanggar hukum. Bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Tindakan tegas dilakukan dengan melakukan cyber patrol dan sejak 2018 telah memblokir/menutup 3.193 aplikasi/website pinjaman online (pinjol) ilegal," ungkap OJK dalam pernyataan resminya, Selasa (29/6).

Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK.

Serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157. OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika. (rls)

Tags :
Kategori :

Terkait