Wakil Ketua dan 2 Mantan Pimpinan DPRD Lebong Bersama 2 ASN, Ditetapkan Tersangka Korupsi DPRD Gate

Kamis 01-07-2021,12:24 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    TUBEI - Pengusutan dugaan korupsi anggaran rutin di Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun anggaran 2016, semakin panas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong menetapkan 5 tersangka yang 1 diantaranya merupakan pimpinan DPRD Lebong saat ini serta 2 mantan pimpinan DPRD Lebong periode 2014-2019.

BACA JUGA:  Kejari Lebong Tetapkan Tersangka DPRD Gate Setelah Audit BPKP Turun Masing-masing, Te, mantan ketua, Ma, mantan wakil ketua I serta Az, mantan wakil ketua II yang saat ini kembali menduduki jabatan wakil ketua II. Dua tersangka lainnya, Su, mantan sekretaris DPRD serta Er, mantan bendahara pengeluaran.

''Penetapan tersangka ini berdasarkan eksepose yang kami lakukan Rabu, 30 Juni dan untuk jumlahnya tidak menutup kemungkinan bertambah, tergantung perkembangan penyidikan,'' tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MH Kamis (1/7).

Dilansir sebelumnya, sesuai hasil pemeriksaan tim penyidik Pidsus, sebagian dari dana rutin senilai Rp 1,3 miliar itu digunakan untuk membayar perjalanan dinas anggota DPRD. Sementara perjalanan dinasnya tidak ada alias fiktif.

BACA JUGA:  Mantan Ketua DPRD Ditanya SPj Fiktif Termasuk Eks 2 Waka DPRD Termasuk pemakaian pribadi oleh oknum petinggi DPRD dengan status pinjaman yang hingga kasus ini dilirik Kejari Desember 2020 tak kunjung dikembalikan. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait