Maling Ayam di Mukomuko, Didenda Rp 5 Juta

Jumat 02-07-2021,12:43 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  TERAS TERUNJAM – Lu dan Ja waga Kecamatan Teras Terunjam, selamat dari proses hukum. Meskipun demikian keduanya didenda, dengan wajib memberikan uang sekitar Rp 5 juta kepada korban.

Keduanya lepas dari proses hukum, setelah Polsek Teras Terunjam memfasilitasi kegiatan problem solving, atas kasus pencurian ayam, yang keduanya tertangkap tangan oleh pemilik ayam, Nikson Sihite, warga Desa Talang Medan Kecamatan Teras Terunjam.

“Aksi pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat dini hari. Keduanya tetangkap tangan oleh korban. Ini aksi kedua dari kedua pelaku. Sebab sebelum itu, juga mencuri ayam Bangkok milik Samsul Bahri. Di Mapolsek, korban dan pelaku sepakat berdamai, menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Teras Terunjam, Iptu. SMO. Aritonang, SH. (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait