Guru Wajib Daftar PPPK, Tahap I Khusus KII dan Honorer SN
Selasa 06-07-2021,12:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb
ARGA MAKMUR – Kabar penting bagi calon peserta tes Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus tenaga guru non-PNS. Meskipun pelaksanaan akan dilakukan dalam tiga tahap mencukupi kuota sejuta guru. Namun tak semua guru non-PNS bisa mengikuti tes di tiga tahap tersebut.
Calon peserta tetap harus mendaftar paling lambat 21 Juli mendatang. Jika tidak mendaftar mereka akan dinyatakan tidak mengikuti pelaksanaan PPPK tahun ini.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BK-PSDM) Drs. Setyo Budi Raharjo, M.Pd menuturkan jika BKN sudah memiliki database guru non-PNS. Sehingga saat mendaftar online akan diarahkan apakah mereka bisa mengikuti tes dari tahap I atau mulai tahap II.
“Tapi tetap harus mendaftar saat ini, karena untuk tahap ke II dan III tidak ada lagi pendaftaran. Yang tidak mendaftar dianggap tidak ikut,” tegasnya.
Mereka yang bisa mengikuti tes tahap I hanya guru Honorer KII dan mereka yang tercatat sebagai tenaga non-PNS di Sekolah Negeri (SN). Jika belum lulus, mereka bisa mengikuti tes hingga tahap III.
“Untuk tahap II baru gabungan dari yang tidak lulus tahap dengan guru non-PNS sekolah swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG),” ujar Budi.
Dia berharap seluruh guru non-PNS calon peserta tes PPPK memahami tahapan pelaksanaan tes. Termasuk dengan pola pilihan tempat tugas atau pilihan formasi jabatan yang dipilih yang memang berbeda dengan formasi tes CPNS.
“Untuk PPPK, jika memang sekolah asal memiliki formasi yang sama maka tidak bisa mendaftar di sekolah lain. Guru lain juga tidak bisa mendaftar di sekolah yang memang sudah ada guru non-PNS yang sesuai kriteria,” pungkas Budi.
Saat ini untuk PPPK tercatat sudah ada 156 guru yang membuat akun dan 86 yang sudah menuntaskan upload data. Sedangkan untuk PPPK umum, baru 13 akun terbentuk dan belum ada yang melengkapi dokumen. Terakhir untuk tes CPNS sudah ada 243 akun. (qia)
Tags :
Kategori :