Camat, Lurah dan Kades Biarkan Kerumunan, Siap-siap Dicopot

Rabu 07-07-2021,11:52 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KOTA MANNA - Lonjakan kasus covid-19 yang semakin mengkhawatirkan menjadi acuan pemerintah bersama tim satgas untuk kembali mengaktifkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) khususnya pada resepsi pernikahan.

Bahkan, jika ada pejabat setingkat camat lurah hingga kades yang nekat membiarkan kerumunan,  maka bersiaplah untuk menerima sanksi berupa pemecatan hingga dinonjobkan oleh Bupati Gusnan Mulyadi.

BACA JUGA:  Penelusuran Positivy Covid-19, Pemerintah RI Ikuti Standar WHO Dari hasil rapat yang digelar bersama unsur Forkopimda Kabupaten Bengkulu Selatan, direncanakan dalam sepuluh hari ke depan atau 16 Juli mendatang PPKM akan diberlakukan.

Oleh sebab itu pemkab bersama stakeholder lainnya akan melakukan pemantauan kegiatan seluruh masyarakat termasuk di beberapa pusat keramaian, seperti Pasar Ampera, Pasar Kutau, Taman Merdeka dan kawasan hiburan lainnya.

Bahkan, dalam kesempatan ini pula, jika pada PPKM ini masih ada yang membandel, maka tim satgas yang terdiri dari aparat kepolisian TNI dan Satpol PP diminta untuk menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, sementara khusus untuk kegiatan keramaian berupa pesta pernikahan, Pemkab Bengkulu Selatan melarang keras adanya penyelenggaraan kegiatan pesta pernikahan.

Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi saat dikonfirmasi dengan tegas menekankan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah, sebab pertambahan kasus ini disebabkan keteledoran masyarakat, yang mementingkan ego sendiri, tanpa memikirkan pertumbuhan kasus yang terus meningkat.

Selain itu, Gusnan juga menyayangkan banyaknya kesepakatan yang tak diindahkan selama pemberian izin keramaian, sehingga untuk PPKM kali ini Pemkab Bengkulu Selatan memastikan tidak akan memberikan izin keramaian.

Dan apabila ada oknum camat, lurah hingga kades yang berani memberikan izin keramaian, maka akan ada sanksi tegas dari bupati yakni pemecatan dari jabatan dan dinonjobkan selama masa jabatan Gusnan sebagai Bupati Bengkulu Selatan

“Rumah sakit sudah penuh untuk penampungan isolasi, ini menandakan lonjakan kasus yang tinggi. Satgas telah melakukan rapat mulai 16 Juli mendatang PPKM diberlakukan, dan tentunya sanksi tegas bagi yang melanggar,” pungkas Gusnan. (tek/RBOnline)

Simak Video Berita
Tags :
Kategori :

Terkait