BENGKULU - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang Pilkada 2020 , Ujang Syaripudin dan Firdaus Djailani diketahui telah melayangkan gugatan ke PTUN Bengkulu pada bulan Januari lalu. Gugatan terkait maladministrasi keabsahan ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) milik Wakil Bupati Kepahiang terpilih, H Zurdi Nata.
Di mana dalam putusan dengan Nomor : 4/G/2021//PTUN.BKL itu, majelis hakim PTUN Bengkulu mengabulkan gugatan para penggugat sebelumnya. Adapun para pihak yang menjadi tergugat yakni Kepala SMAN 1 Kepahiang selaku pihak yang mengeluarkan ijazah dan salinan ijazah. Ada dugaan cacat administrasi ijazah atas nama Zurdi Nata yakni perbedaan penulisan huruf awal nama pemilik ijazah. Perbedaan yang paling menonjol terjadi pada Ijazah SD dan Ijazah SMA. Termuat dalam amar putusannya, menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II Intervensi tidak diterima. Majelis hakim mengabulkan gugatan para penggugat sepenuhnya. Yakni menyatakan batal keputusan Kepala SMAN 1 Kepahiang berupa surat keterangan pengganti STTB yang hilang Nomor : 2156/122.16.02/SMUN.1/MN/2001 tanggal 27 Januari 2001 atas nama Zurdi Nata. Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Kepala SMAN 1 Kepahiang berupa surat keterangan pengganti STTB yang hilang Nomor : 2156/122.16.02/SMUN.1/MN/2001 tanggal 27 Januari 2001 atas nama Zurdi Nata. Ujang-Firdaus melalui kuasa hukumnya Nasarudin, SH membenarkan, hasil putusan PTUN Bengkulu telah diterima pihaknya. Salinan putusan itu diterima oleh pihaknya pada Rabu (7/7) siang. Di mana untuk ke depannya, ia bakal menggiring terus permasalahan ini hingga tuntas sepenuhnya. Pihaknya juga saat ini telah menyiapkan langkah-langkah selanjutnya terkait permasalahan administrasi tersebut. “Alhamdulillah, salinannya sudah kita terima, apa yang kita semua tunggu selama ini akhirnya keluar, majelis hakim mengabulkan gugatan kita sepenuhnya,” sampai Nasarudin. (cup/RBOnline)Hasil PTUN Keluar, Surat Keterangan Pengganti STTB Wabup Kepahiang Dicabut
Rabu 07-07-2021,16:25 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :