BENGKULU - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah terkhusus Jawa dan Bali yang berlaku hingga 21 Juli mendatang, berdampak bagi perusahaan transportasi darat antar pulau di Bengkulu.
Atas kebijakan tersebut membuat perusahaan bus antar pulau yang melayani tujuan ke Jawa harus menutup sementara rute pelayanan tujuan ke wilayah yang menerapkan PPKM darurat tersebut. Seperti yang dilakukan perusahaan SAN di Provinsi Bengkulu harus menghentikan sementara operasional armada yang biasa melayani tujuan ke pulau Jawa. "Karena kebijakan PPKM-Jawa Bali, untuk sementara penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni wajib menyertakan sertifikat vaksin dan rapid antigen minimal 24 jam. Banyaknya masyarakat yang menjadi penumpang maupun kru kami yang belum memiliki sertifikat vaksin, jadi sementara waktu mulai hari ini sampai selesai PPKM kami memberhentikan sementara keberangkatan armada ke Jawa," kata Staff Marketing PO. SAN, Fredi Pebryanto, Rabu (7/7). Ia menambahkan kebijakan tersebut hanya sementara mengingat pemberlakuan PPKM Jawa - Bali. Sewaktu-waktu bila nanti ada kebijakan terbaru tentu akan kembali dilakukan kajian. "Ya untuk sementara ini kita putuskan untuk tidak memberangkatkan armada ke rute kita di Jawa sampai PPKM ini selesai. Namun kita belum tahu nanti apakah ada kebijakan lain dari pemerintah," lanjutnya. Dari pantauan di lapangan sejumlah loket bus antar pulau tampak sepi tidak seperti hari-hari biasanya yang cukup ramai melayani pemberangkatan. (tok)PPKM Jawa-Bali, Bus Antar Pulau Stop Pelayanan Rute Jawa
Rabu 07-07-2021,16:42 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :