Tiga Pejabat Dinas Pendidikan Seluma dan Owner Biru Komputer Diperiksa Jaksa

Kamis 08-07-2021,17:11 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Kejati Bengkulu menggeber pengusutan dugaan korupsi realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi non-fisik dalam pengadaan laptop, printer dan alat protokol kesehatan Covid-19 untuk SD dan SMP se-Kabupaten Seluma tahun 2020.

Kejati menduga ada mark up (penggelembungan) harga pembelian barang tersebut oleh Dinas Pendidikan (Diknas) Seluma.

BACA JUGA:  Akui Harga Sesuai Kesepakatan// Dugaan Mark Up Pengadaan di Dispendik Digeber Jaksa Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah SD dan SMP, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Kali ini jaksa melakukan pemeriksaan terhadap rekanan pengadaan barang, yakni Biru Komputer beserta 3 pejabat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma.

Ketiga pejabat Seluma ini, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma, Kabid SMP  dan Kabid SD.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma Emzaili Hambali saat diwawancara membenarkan bahwa kedatangannya ke Kejati Bengkulu untuk memenuhi panggilan penyidik.

Guna dimintai keterangan terkait dengan pelaksanaan dana Bos Afirmasi tahun 2020 tersebut.

"Itu dana Bos Afirmasi maupun kinerja, penetapannya langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Rata-rata yang dapat dana ini sekolah kecil yang sedikit muridnya dan juga beberapa sekolah yang berprestasi dilihat dari pelaksaaan kinerja ujian tahun 2019," kata Emzaili.

Ia menyampaikan pelaksanaan pengadaan barang-barang tersebut merupakan hak mutlak pihak sekolah sesuai dengan petunjuk pelaksana dari Kemendikbud RI.

Pihaknya tidak mengetahui total alat yang dibelanjakan sekolah, namun hanya mengetahui bahwa setiap sekolah mendapat anggaran Rp 60 juta dengan jumlah sekolah yang menerima dana tersebut sebanyak 29 SMP dan 102 SD.

"Dana itu ditransfer langsung ke rekening sekolah, tidak melalui dinas. Dana yang diterima itu bahkan tidak diusulkan melalui dinas," lanjutnya.

Sementara itu owner Biru Komputer selaku rekanan pengadaan, Yuan Degama yang juga diperiksa Kejati menerangkan, kedatangan dirinya ke Kejati Bengkulu untuk memenuhi panggilan.

Lantaran diminta keterangan terkait kasus tersebut selaku rekanan pengadaan.

Dirinya menyebutkan, sebagai rekanan pengadaan tersebut sesuai prosedur jual beli antara pihaknya dengan pihak sekolah.

Dirinya menjual laptop dengan spek yang sama kepada setiap sekolah.

"Dari data kita ada 29 SMP dan 73 SD di Kabupaten Seluma. Kita jual dengan spek dan harga yang sama yakni Rp 13 juta rupiah persatu unit laptop," sebutnya.

Dirinya menambahkan dalam proses pengadaan, sebagai penjual unit dirinya menjual dengan pihak sekolah yang belanja langsung ke toko miliknya. Baca Selanjutnya>>>
Tags :
Kategori :

Terkait