Ini 4 Kriteria Prioritas Lulus PPPK Guru
Jumat 09-07-2021,13:15 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb
ARGA MAKMUR – Bagi peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi khusus guru non PNS, ada empat kategori yang akan diprioritaskan untuk lulus sebagai PPPK. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) BU, Drs. H Setyo Budi Raharjo, M.Pd mengatakan empat kategori yang diatur dalam Permenpan tersebut masing-masing peserta yang memiliki Sertifikasi Pendidik (Serdik), masuk dalam Honorer Kategori II (K2), kategori usia 35 tahun ke atas dan penyandang disabilitas.
Sedangkan untuk CPNS dan PPPK jalur umum, tidak ada prioritas kecuali memang yang masuk dalam formasi khusus disabilitas. Termasuk tidak ada prioritas peserta lokal yang sempat diterapkan dalam tes CPNS dua tahun lalu.
“Untuk tes CPNS semuanya tergantung dengan nilai masing-masing peserta. Tidak ada prioritas atau penambahan point bagi peserta lokal,” terang Budi.
Saat ini Panselda masih fokus dalam melakukan verifikasi berkas pendaftar yang sudah masuk. Nantinya setelah waktu tutup pendaftaran, Panselda akan mengumumkan berkas yang dinyatakan lengkap dan diberikan masa sanggah.
“Dalam tahapan juga diatur masa sanggah setelah kita nanti sampaikan hasil verifikasi berkas,” pungkas Budi. (qia)
Tags :
Kategori :