Diperbolehkan Kurban Atas Nama Anak

Minggu 11-07-2021,14:17 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU - Hari raya Idul Adha akan tiba sebentar lagi. Umat Muslim dipenjuru dunia akan menyembelih hewan kurban. Syariat ini diwajibkan bagi yang mampu, berakal dan sudah dewasa.

Tetapi tahukah anda anak-anak yang belum baligh jika akan mengikuti kurban atas nama dirinya diperbolehkan dalam syariat Islam asal memang orangtua atau keluarganya mampu melakukannya untuk membeli hewan kurban baik berupa sapi, domba ataupun kambing.

Tak jarang ada anjuran berkurban di sekolah, ada baiknya jika orangtua kemampuan, berkurbanlah dengan diatasnamakan anak. Semoga, itu bisa menjadi keberkahan kehidupan anak itu sendiri ketika ia dewasa kelak.

Sekretaris MUI Provinsi Bengkulu, Dr. H. Dani Hamdani, M.Pd mengatakan boleh saja jika anak-anak diikutkan menjadi peserta kurban. Walau hukum agamanya harus memprioritaskan dahulu kedua orangtuanya. “Kurban atas nama anak yang belum baligh atau dewasa akan menjadi amal pahala bagi anak itu,” jelasnya kepada RB.

Nabi Muhammad SAW pernah berkurban dua ekor kambing dan itu di atas namakan dirinya dan keluarganya yang saat itu masih ada yang anak-anak. Selagi kedua orang tuanya mampu untuk membeli hewan kurban dan mengatas namakan anak-anaknya tidak mengapa dilakukan alias boleh-boleh saja.

Sementara itu terkait ibadah kurban ini tahun ini, Muhammadiyah sudah menetapkan hari raya Kurban atau Idul Adha akan jatuh pada hari Selasa 20 Juli mendatang. Diperkirakan perayaan Idul Adha berpotensi akan dilakukan serentak dengan penetapan dari pemerintah. (iks)

Tags :
Kategori :

Terkait