TUBEI – Peringatan bagi pemilik ternak kaki empat agar tidak melepas liarkan hewan peliharaannya di tempat umum. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan kembali melakukan penertiban. Sebagai langkah persiapan, akan digelar rapat koordinasi bersama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait pembentukan tim yang akan turun ke lapangan.
Dikatakan Bupati Lebong, Kopli Ansori, sebelum penertiban dilakukan tetap akan dilakukan sosialisasi kembali. Salah satunya dengan memasang spanduk di beberapa titik keramaian. Tujuannya semata untuk mengingatkan agar masyarakat yang memiliki hewan ternak kaki empat segera mengandangkannya. “Jadi tak ada alasan bagi masyarakat mengaku lupa atau alasan lainnya ketika ada ternaknya yang terjaring operasi penertiban,’’ kata bupati. Jika masih ditemukan ternak kaki empat yang berkeliaran di tempat umum, Bupati pastikan akan menempuh langkah tegas. Ternak kaki empat yang berkeliaran itu akan dilelang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 15 Tahun 2017 tentang Larangan Melepas Hewan peliharaan dan Ternak Kaki Empat. “Seperti yang pernah diterapkan tim yustisi, pemiliknya dikenakan denda untuk bisa menebus ternaknya yang terjaring operasi penertiban,’’ jelas bupati. Selain itu, pemilik ternak juga bisa dikenakan sanksi ataupun ancaman tindak pidana ringan (tipiring) berupa kurungan atau denda. Sanksi itu sebagai efek jera mengingat sudah banyak masyarakat, khususnya pengendara yang mengeluhkan masalah ternak kaki empat yang berkeliaran di jalan raya. Kondisi itu jelas sangat membahayakan keselamatan pengendara. (sca)Hewan Ternak Masih Berkeliaran, Siap-siap Diangkut
Senin 12-07-2021,13:37 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :