BENGKULU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja. Keduanya yakni RA (27) warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, serta SE (28) warga Kelurahan Kampung Kelawi Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu. Kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. Saat personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Belakang Pondok Kecamatan Ratu Samban. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan RA. Meski sempat mengelak RA setelah dilakukan penggeledahan dari tangannya ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam kertas cokelat. Sementara itu tersangka kedua, SE diamankan di kawasan Sungai Serut Kota Bengkulu. Dari tangan SE ditemukan satu paket ganja yang dibungkus dalam kertas coklat dan dimasukkan ke dalam kotak rokok. Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno membenarkan peristiwa tersebut. Dirinya menyebutkan saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan. "Iya tersangka dan barang bukti sudah diamankan, saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," kata Sudarno, Selasa (13/7). Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut, sementara untuk peran tersangka pelaku apakah pemakai ataupun kurir, masih dilakukan pendalaman. (tok)
Miliki Ganja, Dua Pemuda Diamankan Polisi
Selasa 13-07-2021,15:19 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :