BENGKULU - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Jonaidi, SP menyoroti mutasi yang dilakukan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
BACA JUGA: Polda Bengkulu Kembali Ungkap Kasus Mafia Tanah, Tiga Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara Menurutnya, mutasi ASN eselon III dan IV dinilai belum diperbolehkan. Lantaran sesuai aturan, mutasi hanya boleh dilakukan setelah enam bulan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dilantik. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan pengecekan terkait mutasi yang dilakukan oleh Gubernur Bengkulu tersebut ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB). "Kalaupun sudah ada izin (Kemendagri) dan sudah waktunya pun, juga harus ada izin dari Kemenpan RB. Yang jadi persoalan ada aturan bahwa gubernur sebelum 6 bulan pascadilantik belum boleh melakukan mutasi. Kok bisa seperti ini? Kalaupun nanti ada izin dari Kemenpan RB, kami akan tetap bertanya kenapa belum 6 bulan ini diperbolehkan," sampainya, Selasa (13/7). Walaupun alasan pelantikan sejumlah pejabat administrasi tersebut lantaran untuk mengisi jabatan kosong dan jabatan yang telah ditinggal pensiun, pihaknya menilai tetap harus dilakukan sesuai aturan. "Tidak masalah alasan itu, tetapi yang jadi persoalan adalah ini pelantikan dapat dilakukan setelah enam bulan Gubernur dilantik," lanjutnya. Selanjutnya, pihaknya melalui pimpinan DPRD akan meminta klarifikasi dari pihak Pemprov Bengkulu mempertanyakan atas dasar apa pelantikan pejabat tersebut dilakukan, sebelum enam bulan masa pelantikan gubernur dan wakil gubernur. Menanggapi hal tersebut, Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Diah Irianti mengatakan atas pelantikan sejumlah jabatan tersebut pihaknya telah mendapatkan izin Kemendagri. "Jadi di dalam aturan sebelum enam bulan dilantik (Gubernur) belum boleh dilakukan mutasi, kecuali bila seizin Mendagri. Jadi kita karena kebetulan yang pensiun, pindah, dan jabatan kosong cukup banyak jadi kita ajukan untuk izinnya. Dan izin itu sudah kita terima sekitar 10 hari yang lalu, baru kita lakukan pelantikan," sampainya. BACA JUGA: Jalan Provinsi di Kaur Kembali Ambruk, Warga Minta Segera Diperbaiki Diah menambahkan, untuk izin mutasi pejabat cukup dengan izin dari mendagri saja. Sedangkan Kemenpan RB itu biasanya berurusan terkait CPNS dan PPPK. Baca Selanjutnya >>>Dewan Soroti Mutasi Pejabat Pemprov
Selasa 13-07-2021,19:30 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :