Jaksa Pastikan Jemput Paksa Eks Ketua DPRD Lebong

Rabu 14-07-2021,11:06 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  TUBEI – Kejaksaan Negeri Lebong memastikan akan melakukan penjemputan paksa mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong periode 2014-2019, TR. Itu bila dalam pemanggilan ketiga lusa (16/7), tersangka dugaan korupsi anggaran rutin Sekretariat DPRD Kabupaten Lebong tahun 2016 itu tetap mangkir. Pada panggilan pertama Rabu (7/7) dan panggilan kedua kemarin (13/7), TR tak hadir tanpa memberikan alasan.

“Kita tetap berharap dia (TR) kooperatif. Jangan sampai kami melakukan jemput paksa,’’ tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ronald Thomas Mendrofa, SH.

Sikap TR yang tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan, lanjut Ronald, jelas akan menganggu tahap penyidikan yang sedang berjalan. Terlebih empat tersangka lainnya sudah menjalani pemeriksaan lanjutan. Bahkan statusnya telah ditetapkan sebagai tahanan kota.

''Kalau tersangka TR kembali mangkir, dapat kami simpulkan tidak ada itikad baik darinya dalam mencari titik terang kasus ini. Kalaupun ingin membela diri, silakan sampaikan dalam persidangan di pengadilan nanti,’’ tandas Ronald.

Ia mengingatkan TR, bahkan pihak lain yang diduga sengaja menghalangi proses penyidikan, dipastikan diproses hukum. Itu sesuai pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

''Kami masih terus memantau keberadaan tersangka. Alangkah baiknya jika dalam pemanggilan kami, tersangka tidak mengulur-ulur waktu supaya kasus ini cepat menemui keadilan,'' tukas Ronald.

Pantauan RB, tidak hanya TR, kemarin penyidik juga memanggil Ma, mantan wakil ketua II DPRD Lebong. Namun Ma yang dalam panggilan pertama mangkir, di panggilan kedua hadir. Didampingi kuasa hukumnya, politisi Golkar yang kembali duduk di kursi DPRD Lebong itu menjalani pemeriksaan lebih 4 jam. Penyidik tak melakukan penahanan. Ma diizinkan pulang dengan ketentuan wajib lapor.

Dilansir sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya upaya permohonan bantuan yang dilayangkan Pemkab Lebong ke Kejari terkait penagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di sekretariat DPRD senilai Rp 1,4 miliar. Namun dari jumlah itu, Rp 100 juta telah dikembalikan tahun 2017 oleh pihak sekretariat DPRD.

Sedangkan Rp 1,3 miliar lagi baru dikembalikan oleh Te Februari lalu. Itupun setelah perkaranya telah diusut tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong.(sca)

Tags :
Kategori :

Terkait