KOTA MANNA – Pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kemarin (13/7). SE Nomor: 360/179/COVID-19/IV/2021 ini mulai diberlakukan 19 Juli mendatang sampai waktu yang belum ditentukan. Atau hingga kondisi yang dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat.
“Tanggal 19 Juli nanti efektif karena hasil rapat para camat dan perwakilan kades dan lurah. Untuk itu camat, lurah dan kades harus bertanggung jawab jaga protokol kesehatan dan aktifkan posko mikro dalam satu minggu ini di masing - masing wilayah. Kalau tidak terancam diberhentikan bahkan pidana. Itu aturannya," kata Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi. Ada sejumlah larangan dalam surat edaran tersebut. Yakni dilarangnya seluruh kegiatan yang berbentuk resepsi atau pesta pernikahan. Hanya diperbolehkan kegiatan akad atau ijab kabul. Kemudian, pada saat akad nikah hanya dihadiri keluarga inti dan petugas penyelenggara pernikahan dengan kapasitas sebanyak 10 orang saja. “Dengan tegas, kami pastikan apabila ada yang melanggar larangan ini maka tim Satgas Covid-19 akan membubarkan kegiatan tersebut, sesuai dengan KUHP Pasal 218,” ujar Gusnan. Sementara, lanjut Gusnan, untuk pelaksanaan kegiatan area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, karaoke dan tempat area publik lainnya ditutup untuk sementara waktu selama masa PPKM ini diberlakukan. Begitu juga dengan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup untuk sementara waktu. Selain itu kegiatan ibadah pada tempat ibadah dapat dilaksanakan di tempat ibadah tersebut sebesar 25 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut. “Kegiatan belajar mengajar atau tatap muka juga digelar secara online,” tambahnya. Lalu untuk sektor energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, makan dan minuman dan objek vital lainnya dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat sehari–hari tetap bekerja dan beroperasi seperti biasanya dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. “Satgas Covid-19 tingkat desa dan kelurahan wajib memonitoring kegiatan di wilayah masing–masing dan melaporkan semua kegiatan PPKM kepada Satgas Covid 19 Kabupaten dalam waktu 1x24 jam setiap hari,” kata Gusnan. Sebagaimana yang tertulis dalam surat edaran tersebut bagi pelanggar surat edaran maka akan diberikan sanksi 4 bulan dua mingu kurungan sesuai dengan pasal 218 ayat 1 KUHP. Gusnan berharap seluruh pihak bekerjasama dengan baik melaksanakan surat edaran terkait PPKM ini demi kebaikan bersama. "Apalagi kondisi saat ini kasus pasien Covid 19 sudah mencapai 40 orang lebih. Dan pihak rumah sakit juga sudah kewalahan menanggulangi lantaran keterbatasan sumber daya manusia dan daya tampung ruang isolasi yang sudah over kapasitas,” pungkasnya.(tek)PPKM di Kabupaten Bengkulu Selatan Resmi Dimulai 19 Juli, Pesta Pernikahan Dilarang
Rabu 14-07-2021,11:48 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :