Libatkan Jaksa Tagih Tuntutan Ganti Rugi ke Pihak Rekanan

Rabu 14-07-2021,11:56 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KOTA MANNA - Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kelebihan bayar beberapa proyek kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum sepenuhnya dilunasi pihak rekanan. Sehingga OPD melimpahkan penagihan TGR ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS).

Alasannya masa penagihan TGR ini sudah melewati 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) diserahkan ke Pemkab Bengkulu Selatan, yang jatuh tempo Senin (5/7) lalu. Tetapi rekanan tetap tidak mau melunasi TGR tersebut.

Dikatakan Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan Nanda Hardika, sudah ada tiga OPD yang bersurat ke kejaksaan, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang (PUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Dengan telah diterimanya surat tersebut, menurut Nanda pihaknya akan memanggil para rekanan atau kontraktor untuk meminta kesediaan mengembalikan kelebihan bayar. Jika TGR tidak dikembalikan, pihak kejaksaan memastikan akan memproses ke ranah hukum.

“Kita minta kejelasan, apakah rekanan bersedia mengembalikan atau tidak, kalau tidak siap diproses hukum,” kata Nanda.

Beberapa temuan BPK terhadap beberapa kegiatan di Pemkab Bengkulu Selatan yang mengalami kelebihan bayar, diantaranya yaitu, pekerjaan pengadaan ruang isolasi bertekanan negatif untuk penanganan Covid-19, kelebihan pembayaran insentif tenaga kesehatan. Lalu pekerjaan rekonstruksi bendungan Sungai Air Nelengau Ganjuh, rekonstruksi pengaman tebing Air Matai dan pekerjaan rekonstruksi pengaman tebing Air Pino. (tek)

Tags :
Kategori :

Terkait