KAUR - Sesuai dengan surat instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia nomor 470/8773 Dukcapil, tentang pelayanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) maka untuk pelayanan perekaman e-KTP ditunda mualai kemarin 14 - 25 Juli mendatang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui Sekretaris Januar Afriko, M.Si, mengatakan menindaklanjuti surat instruksi Dirjen Kependudukan dan pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tersebut, Dukcapil Kaur melakukan penundaan sementara untuk pelayanan perekaman e-KTP dikarenakan perekaman e-KTP tersebut kontak langsung. “Tapi kalau sifatnya sangat penting maka masih dilayani namun akan tetap mematuhi prokes,” sampainya. Dia menambahkan untuk pelayanan administrasi yang bersifat tidak kontak fisik pihaknya masih melakukan pembayaran namun tatap berpacu kepada prokes, di minta masyarakat untuk menggunakan masker dan menjaga jarak saat melakukan antri atau di ruang tunggu. “Untuk pelayanan lainnya yang bersifat tidak kontak fisik kita lakukan pembatasan jumlah untuk tetap mematuhi prokes,” Katanya. Pembatasan jumlah untuk pelayanan tersebut, karena pihaknya di masa PPKM darurat pemkab Kaur juga menerapkan untuk pegawai eselon IV secara berganti bekerja WTF sehingga keterbatasan pegawai pun salah satu penyebab untuk dikurangi jumlah pelayanan di Dukcapil. “Untuk pelayanan publik karena sudah kewajiban kita untuk melayani masyarakat maka kita tetap lakukan secara optimal,” Katanya. (wij)
Pelayanan Rekam E-KTP di Kaur Ditutup Selama Masa PPKM
Kamis 15-07-2021,13:17 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :